Program studi kesehatan masyarakat Unsoed didirikan pada tanggal 30 agustus 2001 dengan nomor SK No 2798/D/T/2001 dari Menteri Pendidikan Nasional. Penyelenggaraan program studi kesehatan masyarakat didasarkan pada peraturan pemerintah PP No. 60 tahun 1999 tentang Program studi dan laboratorium sesuai dengan pasal 50 dan pasal 51, serta peraturan menteri pendidikan nasional nomor 090/0/2004 tanggal 29 Juli 2004 tentang statuta Universitas Jenderal Soedirman bahwa program studi merupakan unit pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dan bila memenuhi syarat dapat melaksanakan pendidikan program pascasarjana dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. Program studi kesehatan masyarakat Unsoed menyelenggarakan program pendidikan sarjana kesehatan masyarakat.
Program studi kesehatan masyarakat Unsoed dibawah pengelolaan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) pada tahun 2009-2014 berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 25 tahun 2009 tanggal 1 Juni 2009 tentang organisasi dan tata kerja Universitas Jenderal Soedirman. Kemudian mulai tahun 2015 program studi kesehatan masyarakat Unsoed dibawah pengelolaan Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan berdasarkan peraturan menteri pendidikan nasional nomor 21 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja universitas jenderal soedirman. Peraturan rektor unsoed nomor 10 tahun 2015 tanggal 21 mei 2015 tentang organisasi dan tata kelola fakultas ilmu ilmu kesehatan unsoed. Program studi kesehatan masyarakat dibawah pengelolaan jurusan kesehatan masyarakat FIKes Unsoed. Pada organisasi dan tata kerja universitas jenderal soedirman nomor 21 tahun 2014 pasal 69 bahwa Jurusan terdiri atas ketua jurusan, sekretaris jurusan, program studi dan kelompok jabatan fungsional dosen. Pada pasal 70 mengatur tentang program studi sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 huruf c merupakan program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum. Kemudian ayat 2 pasal 70 menyebutkan dalam penyelenggaraan program studi bahwa rumusan visi program studi yang konsisten dengan visi lembaga